TERLALU CEPAT UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN

Kejaksaan dinilai gegabah dalam kasus century. Pendapat Kejaksaan Agung dalam memutuskan bahwa tidak adanya pelanggaran dalam kasus century oleh pemerintah sepertinya terlalu cepat. Pengucuran dana ke Bank Century sepertinya tidak memiliki dasar yang tepat. Dalam undang-undang yang mengatur tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan sebagai dasar hukum pemberian dana talangan harusnya di tolak DPR, dan ternyata memang di tolak oleh DPR. Dengan kata lain bailout Bank Century ilegal. dan ini berarti termasuk tindak kriminal.
Padahal sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan penalangandana Bank centuryoleh pemerintahtidak melanggar hukum. Hal ini di perkuat dengan alasan yang di lontarkan oleh Kejaksaan bahwa penalangan tersebut puny6a landasan hukum, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaringan Pengamanan Sistem Keuangan.
Kalo keadaan sudah seperti ini lalu mana yang benar???
sepertinya yang tau keadaan pasti tentang masalah ini hanya Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
semoga kasus ini dapat segera menemukan titik terang.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments